Sunguh malang nasib Gadis
15 tahun ini sebut saja namnya Bunga sejak kelas 2 SD dirinya telah
dicabuli oleh ayah tirinya sendiri yang bernama M Jufri (68).
Kejadian ini terjadi di daerah Dusun Kembang, Kelurahan Karimunting,
Bengkayang, Kalbar.
Kapolsek Sungai Duri, Iptu Aris Sutrisno, yang
ditemui di kantornya mengatakan Jufri adalah pelaku paedofilia atau
kekerasan seksual pada anak. “Pelaku adalah ayah tiri dari korban yang
berinisial AM dan merupakan warga Dusun Kembang, Kelurahan Karimunting,”
kata Aris, kemarin.
Aris menambahkan pihaknya khawatir akibat
psikologis terhadap korban. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi
dengan Direktur LKBH Peka Kalbar, Rosita Nengsih untuk meminta bantuan
terkait perkembangan psikologis korban.
Korban melaporkan kejadian
tersebut kepada polisi belum lama ini. Sedangkan pelaku ditangkap dua
hari setelah pelaporan. Tersangka sudah melakukan tindak pencabulan
selama beberapa tahun. Selama periode itu, pelaku melakukan pencabulan
sebanyak empat kali.
“Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan
pertama dilakukan ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar
sebanyak satu kali. Lalu di kelas empat sebanyak dua kali dan kelas enam
sebanyak satu kali,” jelas Aris lagi.
Aris menjelaskan bila pelaku
dapat melakukan aksinya tanpa diketahui ibu kandung korban karena
dilakukan pada malam hari. “Modusnya, dia minta pijit dulu,” kata
Kapolsek.
Setelah melakukan aksinya, tersangka M Jufri lantas
mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menceritakan kejadian itu
kepada orang lain.
Ibu kandung korban tidak mengetahui aksi
suaminya karena saat itu sedang sibuk merawat anaknya baru lahir. M
Jufri merupakan suami ketiga dari ibu korban. Sedangkan ibu korban
diindikasikan bukan istri pertama tersangka karena ia juga sudah
memiliki anak.
Aris menegaskan, M Jufri akan diancam dengan pasal 82
UU Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,”
tegasnya. sumber: tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar